CIREBON – Petugas gabungan di Kota Cirebon kembali menggelar razia penyakit masyakarat (pekat) di sejumlah titik se Kota Cirebon, Sabtu (23/3/2024) malam hingga dini hari.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya enam pasangan yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah resmi diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Cirebon. Tak hanya itu, sejumlah jerigen berisi minuman keras (miras) pun diamankan petugas dari tempat hiburan dan warung makan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi Iqbal menjelaskan, malam ini pihaknya menggelar giat razia pekat yang merupakan kali kedua di Bulan Ramadan.
“Kami juga melakukan monitoting terhadap penerapam Surat Edaran (SE) Pj Walikota terkait operasional pelaku pariwisata selama Bulan Ramadan,” kata Luthfi.
Dijelaskannya, hasil razia tersebut didapati sejumlah pelanggaran yang sudah diterbitkan. Pertama, kata Luthfi, terkait asusila, pihaknya mengamankan enam pasang dari beberapa tempat, seperti penginapan dan rumah kos.
“Terkait dengan miras, didapati ada tempat hiburan yang masih menyediakan miras dan ada satu tempat makan yang menyediakan miras,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Luthfi, ada beberapa tempat yang menggelar live music melebihi batas waktu yang ditetapkan SE, yakni melebihi jam 22.30 WIB.
“Ada dua tempat yang melanggar, kami menyita sound system,” katanya.
“Kalau jumlah miras yang diamankan ada 10 botol miras dan sembilan jerigen,” imbuhnya.
Luthfi menambahkan, semua pihak yang diamankan, dilakukan penyidikan dan data serta dibina sesuai dengan Perda yang berlaku. “Kami lakukan sanksi denda,” tandasnya.***