BOGOR- Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Kabupaten Bogor serta pengumpulan barang bukti terkait kasus tertembaknya Bripda IDF oleh rekan kerjanya, diperoleh hasil bahwa senjata api yang digunakan oleh tersangka merupakan senjata api rakitan ilegal.
“Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri Tim TKP, Inafis, Dokkes juga menggunakan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan yang dikutip dari Antara, Kamis (3/8/23).
Polri Bentuk KKEP Sidang Etik Pelaku Tewasnya Bripda IDF
Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri segera membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk melaksanakan sidang etik terhadap dua terduga pelanggar kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) akibat kelalaian tertembak senjata api ilegal oleh Bripda IM dan IG.
Dilansir dari Antara, Kamis (3/8/23) Kepala DivPropam Polri Irjen Pol. Syahardiantono mengatakan pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar, yakni Bripda IM dan IG.
“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” kata Shahardiantono.
Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri, Bripda IM dan IG dinyatakan bersalah melanggar kode etik tingkat berat. Penyidikan pidana maupun etik terhadap keduanya berlangsung secara paralel. Untuk kasus pidana diusut oleh Polres Bogor Kabupaten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, kedua tersangka atau terduga pelanggar, yakni Bripda IM dan Bripka IG sudah dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Biro Provos DivPropam Polri.
Ia mengatakan, DivPropam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satker yaitu Irwasum, Divkum SDM, Wassidik dan Densus 88 Antiteror Polri.
“Hasil gelar perkara menetapkan kedua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos DivPropam Polri,” kata Ramadhan.
Keluarga Minta Polri Transparan Usut Kasus Tewasnya Bripda IDF
Sementara itu, Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meminta Polri transparan dalam mengusut kasus yang menewaskan anaknya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami mohon kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami anak kami,” kata ayah dari Bripda IDF, Y Pandi yang dikutip dari Antara.
Ia berterima kasih kepada Kapolres Bogor beserta jajaran yang sedang melakukan penyidikan atas kelalaian yang menyebabkan anaknya tewas tertembak.
“Terima kasih kepada Kapolres Bogor yang tadi telah menjelaskan hasil yang telah kami dan tim kuasa hukum dengarkan semuanya,” ujarnya.
Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Bripda IDF, Jelani Christo menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum mengenai unsur pidana yang menyebabkan Bripda IDF meninggal dunia.
“Proses hukum ini akan terus kita kawal dan jaga agar semua bisa terbuka,” ujar Jelani yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan.
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meminta polisi menunjukkan para tersangka penembakan putranya ke hadapan publik.
“Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta agar para tersangka ditunjukkan segera ke publik,” kata kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang, dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) mencatat sebanyak lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa yang menewaskan anggota Polri tersebut.
“Pertama, dikuatkan dengan kondisi yang tidak kondusif dari awal tahun di lingkungan korban, karena adanya intimidasi dari seniornya melalui bukti curhatan Bripda IDF kepada pacarnya,” kata kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Rabu
Kedua, kata dia, adanya bukti pelaku IMS meminta agar korban IDF datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telpon milik saksi AN dengan nada kasar “sini kau”.
Ketiga, adanya bukti pelaku IMS sudah mempersiapkan senjata api dengan matang dan sadar memasukkan megasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda IDF.
Keempat, ketika korban IDF datang ke TKP, kemudian pelaku menarik senpi dengan mengayunkan ke arah korban IDF dan menembakkan ke area mematikan, kepala leher bagian atas.
Kelima, setelah pelaku IMS berhasil melumpuhkan korban IDF kemudian pelaku IMS berusaha menghilangkan alat bukti dengan mencuci pakaian yang telah terkena lumuran darah IDF. Kemudian, setelah itu pelaku IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya.
Tersangka Penembak Bripda IDF Sempat Ingin Melarikan Diri
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMP dan Bripka IG. Peran Bripda IMP adalah yang memegang senjata api rakitan ilegal, sedangkan Bripka IG yang tidak ada di tempat kejadian perkara ditetapkan sebagai tersangka karena senjata api tersebut miliknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengungkapkan tersangka penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) sempat ingin melarikan diri usai kejadian penembakan itu.
“Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya,” kata Surawan saat konferensi pers penanganan kasus tertembaknya Bripda IDF di Markas Kepolisian Resor Bogor, Jabar, Selasa.
Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, tersangka Bripda IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul tersebut, ketiganya mengonsumsi minuman keras.
Pada saat itu, kata Rio, tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Pada saat ditunjukkan senjata api ilegal tersebut belum terpasang magazine.
“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas,” katanya.
Kemudian pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi An dan tersangka IM kembali menunjukkan senjata api ilegal tadi menurut keterangan saksi AN dan AY.
Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban Bripda IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.
Peristiwa tertembaknya Bripda IDF terjadi kurang lebih selama tiga menit berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dimana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.
“Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” kata Rio.
Korban Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dalam penyidikan perkara ini, Polres Bogor sudah memeriksa delapan orang saksi dan barang bukti yang telah disita di antaranya rekamana CCTV di Rusun Asrama Poliis (Aspol).
“Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 acp, satu buah proyektil peluru kaliber 45 acp, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku,” ujar Rio.***