CIREBON – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon naik sebesar 3,11 persen atau sekitar Rp 76.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Cirebon sepakat untuk menaikkan UMK tahun 2024.
“Sesuai dengan aturan PP 51 kita sepakat untuk menaikkan upah ke Rp 76 ribu saat ini jadi Rp 2.533.037,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (23/11/2023).
Dirinya melanjutkan, dalam rapat pleno sendiri serikat pekerja menuntut UMK Kota Cirebon sebesar 10-15 persen.
“Nantinya dari hasil kesepakatan ini akan di serahkan rekomendasi setelah persetujuan walikota dan akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan,” lanjutnya.
Ia menuturkan, rapat pleno pembahasan UMK tersebut berlangsung selama 2 hari, dan dilanjutkan hari ini dan mencapai kesepakatan di 3,11 persen.
“Kenaikan itu, mempertimbangkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Cirebon,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) RR Tati Hartati mengatakan, perundingan sempat berjalan alot dikarenakan masing-masing memiliki pendapat yang berbeda.
“Tapi kami dari APINDO menetapkan untuk sesuai dengan PP 51 tahun 2023, dengan alpha senilai 0,15,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada anggota APINDO mengenai kenaikan UMK.
“Selain itu juga, menjelang tahun pemilu jangan sampai kenaikan UMK ini dijadikan alat politisasi,” tutur Tati.
Ia berharap, dengan adanya kenaikan UMK tersebut akan banyak investor yang masuk ke Kota Cirebon.*(Sakti)