CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 9 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi Antik Lodaya 2024.
Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, ke 9 tersangka tersebut berinisial AT(37), RH(40), DR(30), IS(27), EA(27), IN(27), YB(26), LO(34), TI(21).
“Kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar,” katanya, Kamis (25/7/2024).
Dari ke 9 pelaku, terdapat barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.
“Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel, dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD,” lanjutnya.
Ia menuturkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar,” tuturnya.***(Sakti)