CIREBON – Kasus dugaan pencabulan terhadap santri kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Kali ini, pelakunya adalah seorang guru berinisial W yang mengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut. Pelaku diduga telah mencabuli salah satu santrinya hingga beberapa kali. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap sejak 13 Februari 2025.
“Jadi unit TPA, Satreskrim Polresta Cirebon, telah menangani kasus yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan wartawan tadi. Saat ini, pelaku berjumlah satu orang dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 13 Februari 2025,” ujar AKP I Putu Prabawa, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku saat ini tengah dalam tahap pemberkasan. “Sekarang penyidik sedang melakukan proses pemberkasan dan mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan tahap satu, yakni pengiriman berkas kepada Kejaksaan Negeri Cirebon,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan memanggil korban dan mengajaknya melakukan tindakan asusila.
“Pelaku menyuruh korban untuk memegang atau melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Hingga akhirnya, setelah beberapa kali, pelaku melakukan persetubuhan atau kekerasan seksual lainnya terhadap korban,” jelas AKP I Putu Prabawa.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mengelabui korban. “Korban ini merasa ketakutan karena pelaku adalah gurunya. Dalam pikiran anak, guru adalah sosok yang perlu diteladani. Sehingga, ketika diperintahkan untuk melakukan hal-hal yang tidak baik, anak tersebut mungkin menurut saja,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kapan dan di mana kejadian tersebut berlangsung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. “Waktunya berbeda-beda, dan dalam aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu kepada korban,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan awal, polisi baru menemukan satu korban. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para santri di pondok pesantren tersebut, untuk melapor jika mengalami hal serupa.
“Sementara yang kami tangani ada satu korban. Tapi kami ingin mengimbau kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pondok pesantren, jika ada yang merasa menjadi korban, bisa melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon, khususnya unit PPA,” kata AKP I Putu Prabawa.
Setelah peristiwa ini terungkap, korban mengalami trauma berat. Saat ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis.
“Kondisi korban saat ini sedang dalam proses pemulihan mental dan psikologis. Kita doakan bersama semoga korban ini bisa cepat pulih dari trauma yang dialaminya,” ujar AKP I Putu Prabawa.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Cirebon.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. “Kami akan mengusut kasus ini sampai tuntas agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan tidak ada lagi kejadian serupa di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren,” tegas AKP I Putu Prabawa.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif berkomunikasi dengan anak-anak mereka agar kasus serupa bisa dicegah sejak dini.***(Didin)