Cirebon

Puluhan Ribu Warga Indramayu dan Cirebon Berbondong-bondong Jadi TKI Sepanjang 2023

9395
×

Puluhan Ribu Warga Indramayu dan Cirebon Berbondong-bondong Jadi TKI Sepanjang 2023

Sebarkan artikel ini
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon. Istimewa for Dialog Indonesia

CIREBON– Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, Indramayu dan Kabupaten Cirebon kembali menjadi penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar di Indonesia pada 2023.

Dalam catatan BP2MI, sepanjang 2023 ada 19.178 warga Indramayu menjadi PMI. Sementara, untuk warga Kabupaten Cirebon yang bekerja ke luar negeri hanya sebanyak 10.552 orang.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Indramayu dan Kabupaten Cirebon dalam data tersebut masuk ke dalam lima besar penyumbang PMI bersama Cilacap, Lampung Timur, dan Subang.

Negara tujuan utama PMI dari kedua kabupaten ini yaitu, Taiwan, Hongkong, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Turki, Singapura, Italia, dan Polandia.

Pekerjaan yang diambil sebagian besar, pembantu rumah tangga, pengasuh, buruh perkebunan, operator produksi, dan perawat lansia.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, pemerintah daerah terus menggulirkan program untuk menekan warga berangkat menjadi PMI.

Salah satu programnya, kata Nina, Perempuan Berdikari (Peri). Program itu bertujuanmemberikan program keterampilan kepada mantan PMI.

“Peri merupakan sebuah program pemberdayaan ekonomi yang diberikan bagi perempuan purna PMI asal Indramayu. Kami berikan pelatihan kewirausahaan, pendampingan dan fasilitasi akses permodalan,” kata Nina.

Sementara, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, puluhan ribu warga Kabupaten Cirebon yang menjadi PMI dipastikan berangkat menggunakan jasa penyalur tenaga kerja resmi.

“Pemkab Cirebon sudah dengan bekerjasama dengan BP2MI. Dipastikan, mereka yang berangkat menggunakan jasa resmi,” Imron.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun membuka kesempatan tenaga kerja asing (TKA) untuk berkarir di Kabupaten Cirebon.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah daerah karena Indonesia merupakan bagian dari negara anggota World Trade Organization (WTO).

“TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon mampu meningkatkan PAD karena mereka wajib membayar retribusi US$100 setiap bulannya,” kata Imron.* (Haqi)

TiketFest