CIREBON – Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, baik Calon Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) serta sejumlah atribut partai politik yang terpasang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon ditertibkan Satpol-PP dan Bawasalu Kota Cirebon beserta jajaran, Rabu (24/1/2023).
APK dan atribut parpol terpasang di pohon-pohon dan tembok pembatas pemakaman. Hal tersebut dilakukan sebagai respon cepat dari masukan masyarakat dan awak media yang diterima Bawaslu Kota Cirebon.
Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, bersama Satpol PP Kota Cirebon, pihaknya melakukan penertiban APK yang dipasang di area pemakaman atau TPU Kemlaten Kota Cirebon.
“Nah ini merupakan masukan dari masyarakat kepada kami terkait kondisi yang terjadi di area TPU Kemlaten termasuk masukan juga dari teman-teman media,” ucapnya di lokasi penertiban.
Tindakan tersebut (penertiban APK), kata Fajri, menjadi bagian respon pihaknya dan jajaran bersama Satpol PP dalam menindaklanjuti semua masukan atau kritik saran dari masyarakat.
“Berkaitan dengan pembahasan APK di area pemakaman ini jika kita merujuk pada peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71 ayat 1 bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, itu ada beberapa kategori yaitu ada tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan dan sampai ke fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
“Alhamdulillah hari ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dari kami mendapatkan masukan atau saran dari masyarakat terkaitkan APK di area pemakaman ini, kami lakukan penertiban,” imbuh Fajri.*