Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, PPATK akan Dipanggil DPR

Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, PPATK akan Dipanggil DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. / Foto:ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

JAKARTA- Dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hangat diperbincangkan publik.

Kabar tersebut mencuat setelah Menkopolhukam Mahfud MD, sempat mengatakan, adanya indikasi temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 pada ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut, DPR RI mencoba untuk melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk dilakukan pemanggilan. 

Diungkapkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, pihaknya memastikan Komisi III DPR akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana soal kabar tersebut. 

"Jadinya Selasa (21/3/2023) pukul 15.00 WIB nanti akan ada audiensi dengan PPATK," kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, dikutip Dialog Indonesia dari Antara, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Libatkan 460 Orang, Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp300 Triliun Terakumulasi sejak 2009

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Baca Juga: Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu Didukung MPR

Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.

Dia menjelaskan, pada awalnya rapat tersebut turut mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Namun, lanjut dia, Menkopolhukam Mahfud MD berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya," ujarnya.

Seperti diketahui, TPPU melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Dia mengklarifikasi, dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan.***