CIREBON – Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta setelah dilakukan gelar perkara. Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka.
“Menetapkan tersangka dengan inisial NA, selaku Wali Kota Cirebon tahun 2014 sampai 2023,” jelas Kepala Kejari Kota Cirebon, M Hamdan, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, sebelumnya kasus ini telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga pejabat publik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cirebon.
Mantan orang nomor satu di Kota Cirebon tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang mengetahui proses pembangunan gedung tersebut.
“NA, diduga melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.***











