CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan Wali Kota Cirebon periode 2014-2023 NA sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Senin (8/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pendalaman dari penetapan tersangka sebelumnya.
“NA sendiri memiliki peran untuk memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen padahal pekerjaan belum selesai,” katanya.
Tim penyidik sendiri sudah mengantongi bukti-bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman.
“Beliau akan ditahan di Rutan Klas I Cirebon selama 20 hari, dan diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” paparnya.
Pada kasus tersebut, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 26,5 miliar yang berdasarkan audit BPK RI.
Hamdan menegaskan, akan terus mencari dalang-dalang yang menerima aliran dana dari kasus pembangunan gedung Setda tersebut.
“Kalau tidak ada beliau tidak akan ada pencairan dana tersebut, siapapun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut termasuk banggar, kita masih lanjut pendalamannya,” tutupnya.***(Sakti)











