BeritaCirebon

Sanksi Menanti Pelanggar Parkir di Jalan Cipto : Denda hingga Angkut Paksa

794
×

Sanksi Menanti Pelanggar Parkir di Jalan Cipto : Denda hingga Angkut Paksa

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus menata ketertiban ruang publik. Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub), aparat kelurahan Pekiringan, serta unsur TNI dan Polri melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, tepatnya di kawasan depan CSB Mall, Senin (2/2/2026).

Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki selama ini kerap berubah fungsi menjadi area parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga yang terpaksa berjalan di badan jalan.

Dalam penertiban tahap awal ini, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Pengunjung pusat perbelanjaan, karyawan, hingga juru parkir diberi imbauan langsung agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di atas trotoar maupun bahu jalan.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada seluruh pengunjung dan karyawan agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di trotoar maupun bahu jalan. Area ini diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir,” ujar Herbinawan di sela kegiatan.

Tak hanya menyasar pengguna kendaraan, petugas juga memberikan peringatan keras kepada para juru parkir agar tidak lagi mengarahkan kendaraan ke area terlarang.

“Kami tegaskan kepada juru parkir, jangan lagi mengondisikan parkir di trotoar atau bahu jalan. Ini melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Herbinawan menegaskan bahwa masa sosialisasi hanya berlangsung singkat. Mulai Selasa (3/2/2026), Satpol PP akan memberlakukan penindakan penuh terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019, pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Tidak ada lagi toleransi,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyiapkan langkah tegas berupa pengangkutan kendaraan menggunakan truk derek sebagai bentuk efek jera.

“Kami akan mengangkut kendaraan yang masih nekat parkir di trotoar atau bahu jalan. Langkah ini diambil agar masyarakat benar-benar disiplin dan ruang publik kembali tertib,” ungkap Herbinawan.

Satpol PP berharap, penertiban ini tidak hanya berdampak di kawasan CSB Mall, tetapi menjadi contoh bagi seluruh wilayah Kota Cirebon agar fungsi trotoar dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami ingin Kota Cirebon lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.***