Berita

Buron Korupsi Bansos PKH Cirebon Dibekuk di Lampung, Rugikan Negara Rp264 Juta

821
×

Buron Korupsi Bansos PKH Cirebon Dibekuk di Lampung, Rugikan Negara Rp264 Juta

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Upaya pelarian tersangka kasus korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akhirnya terhenti. Tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk buronan tersebut di wilayah Lampung setelah melakukan pengejaran intensif lintas daerah.

Penangkapan ini dirilis pada Selasa (22/04/2026) pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, tersangka diamankan dalam operasi senyap di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB saat tengah tertidur di rumah warga.

Kanit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, IPDA Dwi Anas Rudiyantoro, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pelacakan intensif. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

“Tim melakukan pemetaan dan pengamatan sejak Jumat (17/04/2026), hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana bansos PKH.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka yakni dengan memanipulasi dokumen penyaluran bantuan. Tersangka mengubah nominal dalam surat pemberitahuan sehingga dana yang diterima masyarakat lebih kecil dari seharusnya.

“Tersangka juga mengarahkan petugas penyalur untuk mencairkan dana sesuai angka yang telah dimanipulasi tanpa verifikasi data yang valid,” jelasnya.

Akibat aksi tersebut, sekitar 900 penerima manfaat terdampak. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp264.555.000 yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penahanan tersangka dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum hingga tahap persidangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui layanan Polisi 110,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyelewengan bantuan sosial tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***