JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa melakukan praktik nepotisme.
Dilihat dari surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengangkat keluarganya menempati posisi pejabat Pemprov DKI, di antaranya, MF sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta dan FS sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Pelapor mengungkapkan, Selama Marullah menjabat sekda, MF yang merupakan anaknya diduga diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Marullah.
“Sejak Marullah Matali menjabat Sekda peran MF diduga menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD,” tulis laporan tersebut, dikutip Kamis, 15 Mei 2025.
Kemudian, FS yang merupakan menantu keponakan Marullah, setelah diangkat sebagai Kepala BPAD, disebut oleh pelapor memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor setoran uang secara periodik kepada dirinya. Alasannya untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah FS menjabat, yang bersangkutan diduga menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan,” tutur pelapor dalam rilis yang diterima.
Selain itu, Marullah turut dilaporkan karena mengangkat CH yang tadinya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diduga, CH melakukan jual beli jabatan dengan nominal beragam. Untuk posisi eselon III, dalam laporan itu, disebut CH mematok tarif Rp 300 juta.
Laporan tersebut kemudian dibenarkan oleh KPK. Meski tak dibuka rinci, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pelaporan disebut dilaksanakan pekan lalu dan akan ditelaah.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.***











