CIREBON — Polemik pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Stadion Bima akhirnya berujung pembongkaran.
Sejumlah bangunan yang diduga melanggar fungsi lahan ditertibkan oleh Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) bersama Satpol PP Kota Cirebon.
Bangunan yang dibongkar bukan sekadar lapak sederhana. Di lokasi tersebut berdiri fasilitas seperti gantangan burung, warung kopi, hingga tempat karaoke, aktivitas yang dinilai telah menyimpang dari peruntukan kawasan sebagai RTH.
Kepala Bidang PBMD, Ajzmi Nur Ilmania, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang statusnya jelas sebagai ruang terbuka hijau, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.
“Ini tanah milik pemda dengan fungsi RTH. Apalagi di dalamnya sudah ada pengerasan dan aktivitas usaha, jelas tidak diperbolehkan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia mengungkapkan, total luas kawasan mencapai sekitar 10.300 meter persegi sesuai data NIB. Meski sempat ada upaya pengajuan izin, status lahan sebagai RTH membuat permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan.
Penertiban ini disebut bukan langkah mendadak. PBMD mengklaim telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran mandiri. Namun karena tidak diindahkan, tindakan tegas akhirnya diambil.
“Kita sudah beri kesempatan, tapi tidak kooperatif. Maka dilakukan pembongkaran bersama Satpol PP dan Garnisun,” tegasnya.
Selain meratakan bangunan, petugas juga langsung menutup akses menuju area tersebut menggunakan spandek dan rantai untuk mencegah pemanfaatan ulang. Pemkot menargetkan kawasan itu kembali berfungsi penuh sebagai ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi Iqbal, menyebut persoalan bangunan ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
“Ini kasus lama, sudah sering kami ingatkan dan sosialisasikan. Tapi karena tidak ada itikad baik, hari ini kita eksekusi sesuai prosedur,” ujarnya.
Penertiban ini sekaligus menegaskan sikap pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang terbuka hijau dari alih fungsi ilegal, di tengah meningkatnya tekanan pemanfaatan lahan untuk kepentingan komersial.***(Sakti)











