Bisnis

Mengenal Asuransi Umum Syariah : Perlindungan Beretika di Tengah Ketidakpastian

846
×

Mengenal Asuransi Umum Syariah : Perlindungan Beretika di Tengah Ketidakpastian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Di tengah kehidupan modern yang serba cepat dan penuh risiko, kebutuhan akan perlindungan finansial menjadi semakin penting. Asuransi hadir sebagai salah satu cara untuk mengelola risiko tersebut, termasuk melalui asuransi umum syariah yang kini semakin diminati masyarakat.

Berbeda dengan sistem konvensional, asuransi syariah berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko (risk sharing). 

Nilai-nilai ini membuatnya tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menghadirkan rasa kebersamaan dan keadilan di antara para pesertanya.

Menurut Bambang Haryanto, VP Shariah Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia, konsep ini makin relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.

“Dengan populasi Muslim mencapai lebih dari 229 juta jiwa atau sekitar 87,46 persen dari total penduduk, potensi asuransi umum syariah sangat besar dan terus bertumbuh,” ungkapnya, Selasa (25/112025).

Hingga kuartal I 2025, kontribusi premi asuransi syariah tercatat mencapai 8,45 persen dari total premi industri asuransi nasional—angka yang menunjukkan peningkatan minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariat.

Landasan Syariah: Bebas Maysir, Gharar, dan Riba

Asuransi syariah memiliki dasar hukum kuat melalui Fatwa DSN MUI No. 21/2021 serta UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam ketentuan tersebut, asuransi syariah dipahami sebagai kumpulan perjanjian yang dilandasi semangat ta’awun untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin muncul.

Perbedaannya dengan asuransi konvensional cukup mendasar. Di dalam sistem konvensional masih terdapat potensi unsur, Maysir (unsur perjudian), Gharar (ketidakjelasan), Riba (pengambilan keuntungan yang tidak sesuai syariat).

Asuransi syariah hadir sebagai penyempurnaan sistem, dengan meniadakan unsur-unsur tersebut dan menggantinya dengan prinsip bisnis yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.

Dari Transfer Risiko Menjadi Berbagi Risiko

Jika dalam asuransi konvensional peserta ‘menjual’ risiko kepada perusahaan, model syariah justru sebaliknya. Peserta dan perusahaan bekerja sama untuk saling membantu ketika terjadi musibah.

Akad yang digunakan adalah akad tolong-menolong, bukan jual beli risiko. Konsep ini sejalan dengan perintah dalam Surat Al-Ma’idah ayat 2, “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa…”

Fungsi Dana Tabarru’: Wujud Nyata Tolong-Menolong

Dalam praktiknya, sebagian kontribusi (premi) peserta dialokasikan ke dalam Dana Tabarru’—dana bersama yang digunakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah.

Uniknya, dana ini bukan milik perusahaan, melainkan milik para peserta. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola yang memastikan dana tersebut dikelola secara aman, adil, dan sesuai prinsip syariah.

“Ini yang membedakan secara filosofis,” jelas Bambang. “Asuransi syariah menekankan kebersamaan, bukan sekadar transaksional.”

Untuk Siapa Asuransi Syariah?

Meski berlandaskan syariat Islam, asuransi syariah bersifat universal. Artinya, peserta tidak harus beragama Islam. Nilai-nilai yang dibawa seperti keadilan, transparansi, dan tolong-menolong bersifat inklusif dan dapat diterima siapa saja.

Siapa pun yang memiliki tanggungan, aset, atau kepentingan yang perlu dilindungi sangat dianjurkan memiliki asuransi—baik individu, keluarga, maupun pelaku usaha.

Kapan waktu terbaik untuk mulai?

Saat seseorang sudah memiliki, keluarga atau tanggungan, rumah atau kendaraan bermotor, usaha atau aset bernilai, penghasilan tetap yang perlu dijaga.

Dengan perlindungan syariah, peserta dapat hidup lebih tenang karena risiko finansial dikelola secara beretika dan penuh keberkahan.

Tips Memilih Asuransi Syariah

Agar tidak salah langkah, Bambang memberikan sejumlah saran sebelum membeli produk asuransi syariah:

Kenali kebutuhan Anda – apakah yang akan dilindungi: kesehatan, aset, atau usaha.

Sesuaikan dengan anggaran – pilih kontribusi (premi) yang tidak memberatkan.

Pastikan reputasi perusahaan – pilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan diawasi Dewan Pengawas Syariah.

Pahami manfaat polis – ketahui apa yang ditanggung dan tidak, serta proses klaimnya.

Evaluasi polis secara berkala – pastikan manfaat masih sesuai kondisi dan kebutuhan.

Baca polis dengan cermat – ketahui hak dan kewajiban sebagai peserta.

Memahami konsep dan prinsipnya, asuransi umum syariah hadir bukan hanya sebagai instrumen perlindungan finansial, tetapi juga sebagai sarana membangun budaya saling membantu dan keadilan di masyarakat. Sebuah pilihan perlindungan yang bukan sekadar aman, tetapi juga membawa ketenangan dan keberkahan.***