CIREBON – Sebuah rumah kos di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, tersimpan aktivitas gelap yang mengancam generasi muda. Sebuah kamar kos yang tampak biasa itu ternyata disulap menjadi “pabrik rumahan” narkotika jenis tembakau sintetis.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik terlarang tersebut dan mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial AF (29 tahun) yang diduga menjadi otak sekaligus pelaku tunggal produksi narkotika itu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga sekitar yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya, pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Penamparan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap diedarkan.
“Tersangka memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem home industry, kemudian diedarkan kepada para pemesan,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap, AF meracik tembakau sintetis seorang diri. Proses pembuatannya dilakukan dengan mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke dalam alkohol, lalu dipanaskan hingga mencapai tingkat kematangan tertentu.
Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau biasa, dikeringkan, dan dikemas menjadi paket-paket kecil sesuai pesanan.
“Modusnya cukup rapi. Semua dilakukan sendiri di dalam kamar kos, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan besar,” jelas Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, bahan cairan narkotika dibeli dengan harga Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol tersebut, AF mengaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta setelah tembakau sintetis berhasil diproduksi dan dijual ke pasaran.
Untuk mengelabui petugas, peredaran barang haram itu dilakukan dengan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket di titik tertentu yang telah disepakati. Sementara komunikasi dan transaksi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial Instagram.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal yang diperberat,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika dapat menyusup ke lingkungan permukiman dengan cara yang tak terduga, sekaligus menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba.***











