CIREBON – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Cipto, Kota Cirebon, kembali bergulir. Kuasa hukum Hj. Asih Maryasih dan Teddy Wijaya, Abdi Mujiono, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah atas tanah yang kini menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sumber.
Menurut Abdi, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata untuk menegaskan kepemilikan tanah tersebut yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Cirebon, bukan Kota Cirebon sebagaimana diklaim pihak lain.
“Tanah itu sudah bersertifikat atas nama Hj. Asih sejak tahun 2016, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Jadi kami memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Abdi usai menghadiri pemeriksaan setempat, Jumat (7/11/2025).
Abdi menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan ilegal tanah tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu ditangani oleh Satgas Mafia Tanah, karena diduga ada bukti palsu yang digunakan oleh salah satu pihak tergugat dalam proses persidangan.
“Kami selaku kuasa hukum sudah melapor ke Bareskrim karena ada indikasi kuat praktik mafia tanah. Saat ini tanah tersebut dipakai oleh sejumlah pedagang yang menyewa kepada pihak yang mengklaim memiliki pelepasan dari Keraton,” ungkapnya.
Abdi menjelaskan, klaim kepemilikan dari beberapa pihak, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, dalam pemeriksaan setempat, pihak Kelurahan Pekiringan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar di wilayah administrasi Kota Cirebon.
“Fakta di lapangan menunjukkan tanah itu berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Jadi kami membantah keras pernyataan yang menyebut tanah tersebut masuk wilayah kota,” tegasnya.
Abdi juga menyebut bahwa sejak tahun 2017, salah satu BUMD Kota Cirebon, PD Pembangunan, sempat mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik mereka. Namun, klaim itu muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pendaftaran tanah.
“Masalah ini sudah lama berproses. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan kami agar mafia tanah yang merugikan masyarakat bisa ditindak tegas,” tutup Abdi.***











