CIREBON — Komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menegakkan ketertiban dan kenyamanan ruang publik kembali ditunjukkan. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruas Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Rabu (21/1/2026), menyusul maraknya praktik parkir liar yang memakan hak pejalan kaki.
Dalam sidak tersebut, Edo mendapati trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat, diduga milik tamu hotel di kawasan tersebut. Tanpa ragu, Wali Kota langsung menegur pengelola hotel yang dinilai abai terhadap aturan.
“Trotoar itu bukan tempat parkir. Itu hak pejalan kaki. Saya tidak mau tahu itu tamu hotel atau bukan. Hotel sudah seharusnya memiliki lahan parkir sendiri, dan itu sudah diatur jelas dalam analisis dampak lalu lintas (andalalin),” tegas Edo.
Tak hanya memberikan teguran lisan, Edo juga memastikan adanya tanggung jawab konkret dari pihak pengelola hotel. Trotoar yang rusak akibat dijadikan area parkir diwajibkan untuk diperbaiki sepenuhnya oleh pengelola hotel.
“Besok kami akan melayangkan surat resmi kepada pengelola hotel agar mereka punya dasar hukum untuk segera memperbaiki trotoar yang rusak,” ujarnya.
Edo pun mengeluarkan ultimatum keras. Ia memberi batas waktu satu minggu bagi pengelola hotel untuk menyelesaikan perbaikan trotoar tersebut. Jika tidak dipatuhi, sanksi tegas siap diterapkan.
“Kalau tidak diindahkan, ya kita tutup. Masa pelanggaran kita yang perbaiki? Itu jelas menyalahi aturan,” paparnya dengan nada tegas.
Selain menyoroti parkir liar di sekitar hotel, Wali Kota juga menyinggung persoalan parkir Jalan Cipto depan mal. Menurutnya, Pemkot tengah menjalin komunikasi dengan pihak pengelola untuk mencari solusi terbaik.
“Saya meminta agar sistem parkir di mal itu lebih fleksibel. Jangan hanya e-money, tapi juga menerima pembayaran tunai. Supaya kendaraan pengunjung bisa masuk seluruhnya dan tidak menimbulkan parkir liar di luar area,” jelasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Cirebon tidak akan mentolerir pelanggaran yang merampas hak publik, sekaligus menegaskan bahwa penataan kota harus berjalan seiring dengan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang berlaku.***











