BeritaCirebon

Selamatkan Keuangan Daerah, Kejari Serahkan Rp3,5 miliar ke BPR Bank Cirebon

880
×

Selamatkan Keuangan Daerah, Kejari Serahkan Rp3,5 miliar ke BPR Bank Cirebon

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dalam menegakkan hukum sekaligus menyelamatkan aset daerah kembali membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di BPR Bank Cirebon, Kejari berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp5 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp3,5 miliar telah resmi diserahkan kembali kepada BPR Bank Cirebon, Senin (27/10/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh pihak Kejari kepada jajaran manajemen bank daerah tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, menjelaskan dana Rp3,5 miliar itu berasal dari nasabah yang sebelumnya memiliki kredit macet, namun tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Dana tersebut dikembalikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkan pihak BPR. Sementara sisanya sekitar Rp1,4 miliar masih kami amankan sebagai barang bukti dalam proses penetapan tersangka,” ujar Feri.

Meski sebagian dana telah dikembalikan, proses hukum kasus BPR Bank Cirebon tetap berlanjut. Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kasus ini tetap berjalan. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengapresiasi langkah cepat Kejari yang dinilainya sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menyehatkan kembali BPR Bank Cirebon sebagai salah satu aset penting daerah.

“Hari ini, penyerahan Rp3,542 miliar dari Kejari ke Bank Cirebon menjadi momentum penting dalam pemulihan keuangan bank daerah kita,” kata Edo.

Kasus penyimpangan di BPR Bank Cirebon bermula dari temuan adanya penyaluran kredit tanpa agunan yang layak, serta ketidaksesuaian antara agunan dan plafon kredit yang diberikan. Akibat praktik tersebut, nilai kredit macet diduga mencapai hingga Rp 40 miliar.

Dalam waktu dekat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga dijadwalkan akan datang ke Kota Cirebon untuk melakukan audit terhadap potensi kerugian negara di kasus ini.

Langkah-langkah penyelamatan dana oleh Kejari menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Cirebon terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik.*** (Sakti)