BeritaCirebon

Sidang Pinjam Nama untuk Kredit dengan Tergugat di Antaranya KONI dan BPR Bank Cirebon Digelar

741
×

Sidang Pinjam Nama untuk Kredit dengan Tergugat di Antaranya KONI dan BPR Bank Cirebon Digelar

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Persidangan kasus peminjaman nama untuk mendapatkan kredit dari BPR Bank Cirebon kembali digelar dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Cirebon.

Uang hasil pencairan kredit tersebut informasinya digunakan untuk biaya operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon.

Penggugat, dalam hal ini Yuliarso mengatakan, peminjaman uang tersebut untuk dipergunakan oleh KONI Kota Cirebon untuk operasional dalam rangka kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022, di mana sebelumnya dilakukan babak kualifikasi.

“Tadinya kata Ketua KONI yang lama itu dipergunakan untuk operasional KONI tapi pada kenyataannya diduga tidak dipergunakan semestinya,” katanya, Rabu (11/6/2025).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 11/PDT.G/2025/PN.Cbn tersebut terdapat tiga tergugat yaitu, WM, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon, dan BPR Bank Cirebon.

“Alasan pengajuan nama saya untuk pengajuan peminjaman hutang ke BPR Bank Cirebon guna kepentingan kegiatan tersebut karena track recordnya baik dan tidak pernah ada masalah, disamping itu saya dianggap sebagai tokoh masyarakt yang memiliki kredibilitas yang baik. Hingga terdapat tiga perjanjian kredit dengan total kurang lebih Rp 800 juta yang diajukan ke Bank BPR Cirebon dengan penggunaan nama saya,” paparnya.

Dalam proses hukum tersebut, dirinya meminta agar KONI Kota Cirebon maupun mantan ketua KONI Kota Cirebon melunasi pinjaman tersebut dilunasi dikarenakan dirinya tidak memakai uang pinjaman tersebut.

“Saya hanya ingin nama saya dibersihkan. Karena jelas, dana ini digunakan untuk KONI, dan saya tidak menggunakan uangnya,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ketua KONI Kota Cirebon terpilih periode 2025-2029, Cecep Suhardiman mengatakan, sidang kali tersebut mengagendakan penyampaian surat kuasa dan juga pembuktian para pihak.

“Saya hadir hari ini sebagai kuasa hukum Ketua KONI Kota Cirebon, Bapak Handarujati Kalamullah, tadi juga sempat terjadi perdebatan terkait dengan legal standing dari kuasa hukum KONI Kota Cirebon terdahulu,” katanya.

Menurutnya, dengan terbitnya SK baru dan berakhirnya masa jabatan pengurus sebelumnya, maka secara otomatis kewenangan organisasi berpindah ke ketua umum yang baru.***(Sakti)