BeritaCirebon

Menuju Kedaulatan Hukum Bangsa, Seminar Nasional UGJ Bedah Filosofi KUHP Baru

1138
×

Menuju Kedaulatan Hukum Bangsa, Seminar Nasional UGJ Bedah Filosofi KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

CIREBON — Upaya meninggalkan bayang-bayang hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional yang berakar pada jati diri bangsa menjadi benang merah Seminar Nasional Hukum 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

Seminar bertajuk “Dari Hukum Pidana Kolonial ke Hukum Pidana Nasional, Fondasi Filosofis dan Tantangan Implementasi KUHP Baru” ini berlangsung di Auditorium Kampus Utama UGJ, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Jumat (13/2/2026).

Forum ilmiah tersebut menghadirkan para pemangku kepentingan dan pakar hukum dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur kepolisian, akademisi, hingga praktisi. 

Hadir di antaranya perwakilan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., serta Dr. H. Harmono, S.H., M.H. sebagai keynote speaker. Diskusi panel diperkaya oleh pandangan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus Tim Perumus KUHP, bersama para akademisi UGJ dan jajaran Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

Rektor UGJ, Prof. Dr. Ir. H. Achmad Faqih, S.P., M.M., IPU., CIRR., dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional tidak bisa dipahami sebatas pergantian norma hukum tertulis. Lebih dari itu, KUHP baru merupakan simbol kedaulatan hukum bangsa yang selama puluhan tahun masih dibayangi warisan kolonial.

“KUHP Nasional ini lahir dari nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya bangsa. Kita tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi bergerak menuju paradigma hukum yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujarnya.

Menurut Prof. Achmad Faqih, perguruan tinggi memegang peran strategis dalam memastikan implementasi KUHP baru berjalan pada jalur yang benar. Kampus, kata dia, tidak hanya bertugas melahirkan sarjana hukum yang paham pasal demi pasal, tetapi juga insan hukum yang sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), Prof. H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si., menekankan bahwa tantangan terbesar penerapan KUHP Nasional justru terletak pada perubahan cara berpikir. Transisi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda menuju hukum pidana nasional menuntut kesiapan mental dan intelektual seluruh penegak hukum.

“Hukum yang baik di atas kertas belum tentu adil dalam praktik. Kuncinya ada pada aparatur penegak hukum—polisi, jaksa, hakim, hingga advokat—agar tidak lagi menggunakan ‘kacamata lama’ dalam membaca hukum yang baru,” tegasnya.

Ia menjelaskan, KUHP Nasional dibangun di atas fondasi filosofis Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Paradigma ini menempatkan keadilan restoratif sebagai roh utama, dengan menekankan pemulihan korban, pemanusiaan pelaku, serta perlindungan hak asasi manusia yang seimbang dengan kepentingan ketertiban umum.

Prof. Mukarto berharap seminar nasional ini tidak berhenti sebagai forum diskusi akademik semata, melainkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Bagi UGJ, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kontribusi kampus dalam pembangunan hukum nasional yang lebih beradab dan berkeadilan.

Seminar yang dipandu Dekan Fakultas Hukum UGJ, Dr. H. Harmono, S.H., M.H., berlangsung dinamis dan interaktif. Mahasiswa serta peserta diajak untuk tidak sekadar menghafal teks undang-undang, tetapi menggali makna, filosofi, dan tujuan sosial di balik setiap pasal KUHP baru—sebuah bekal penting dalam mengawal masa depan penegakan hukum Indonesia.***