CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58 tahun) selaku Direktur Utama, AS (59 tahun) Direktur Operasional, dan ZM (54 tahun) Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring menjelaskan, kasus ini terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024.
“Penyimpangan terjadi dalam proses pencairan kredit, baik kredit konsumtif maupun modal kerja, yang melibatkan 17 pegawai di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp17.358.703.318.
Kejari juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan proses pengembangan kasus yang masih berjalan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kami masih terus melakukan pendalaman,” tegas Roy.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi, termasuk jajaran dewan pengawas BPR Bank Cirebon.
“Dewan pengawas sudah dimintai keterangan. Namun, untuk hari ini tidak ada pemeriksaan lanjutan, termasuk terhadap inisial AM,” pungkasnya.*** (Sakti)











