CIREBON – Investasi di Kabupaten Cirebon tak hanya soal penanaman modal. Manfaat dan dampak untuk lingkungan juga tercermin dari penyerapan tenaga kerja sekitar perusahaan.
PT Longrich Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang menunjukkan kontribusi tersebut. Perusahaan manufaktur sepatu itu menyerap kurang lebih 28 ribu pekerja sejak mulai beroperasi pada Tahun 2021.
Tercatat, lebih dari 70 persen pekerjanya merupakan warga lokal. Capaian itu memperlihatkan besarnya peran industri dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Cari Peta Wilayah
Atas kinerja pelaporan investasinya, PT Longrich Indonesia meraih penghargaan sebagai salah satu perusahaan dengan pelaporan Penanaman Modal Asing (PMA) terbaik 2026 dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Direktur PT Longrich Indonesia, Mr John, mengapresiasi perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan dunia usaha. Terutama dukungan bagi investor yang telah menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon.
“Longrich mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap investor. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mengembangkan dan membesarkan investasi di Kabupaten Cirebon,” ujar Mr John.
Ia mengatakan, sejak beroperasi pada 2021, perusahaan terus mengembangkan kegiatan produksinya. Berbagai produk untuk sejumlah merek atau brand diproduksi melalui kegiatan manufaktur yang bersifat padat karya.
“Dari sisi ketenagakerjaan, keberadaan perusahaan juga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Sekitar 28 ribu pekerja terserap dalam kegiatan produksi yang bersifat padat karya,” terangnya.
Menurut Mr John, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi perusahaan untuk meningkatkan kontribusi ekonomi di daerah. Komitmen pengembangan usaha juga akan terus dilanjutkan.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Rivai MPd menjelaskan, penghargaan bagi perusahaan dengan pelaporan penanaman modal terbaik merupakan agenda rutin tahunan.
Penilaian tahun ini berlangsung selama satu bulan. Tepatnya mulai 5 Oktober hingga 4 November 2026.
“Semua dinilai berdasarkan laporan kegiatan penanaman modalnya. Dari masing-masing kategori kemudian dipilih tiga perusahaan terbaik,” jelas Hilmy.
Penilaian mencakup perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PMA. Termasuk perusahaan berskala besar, mikro, dan kecil.
Hilmy menegaskan, pelaporan kegiatan penanaman modal bukan sekadar kewajiban administratif. Data tersebut menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memantau perkembangan investasi dan mengukur capaian target penanaman modal.
“Aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian antara lain perkembangan nilai investasi, realisasi penambahan modal, hingga perluasan kegiatan usaha,” tuturnya.
Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat mengetahui perkembangan investasi secara berkala. Termasuk penambahan modal dan perluasan kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan.
“Melalui laporan tersebut, kami bisa mengetahui perkembangan investasi, termasuk penambahan nilai investasi maupun perluasan usaha yang dilakukan perusahaan,” pungkasnya.***











