CIREBON- Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon pada Selasa (22/4/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau langsung antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk menyambut program pemutihan yang sedang berlangsung.
Wali Kota menyampaikan apresiasinya atas meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, tingginya jumlah wajib pajak yang datang menunjukkan kepatuhan warga terhadap kewajiban sebagai bagian dari upaya bersama membangun daerah.
“Alhamdulillah, warga terus berdatangan untuk membayar pajak maupun menyelesaikan tunggakan. Ini pertanda baik bahwa kesadaran masyarakat semakin tinggi,” ujar Effendi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat atas kebijakan penghapusan denda pajak yang dinilai sangat membantu masyarakat. Effendi pun mengimbau agar masyarakat tidak lagi menunggak pajak di masa mendatang.
“Program ini sangat membantu, dan kita harapkan tidak hanya jadi momen sesaat. Mari kita sama-sama taat aturan dan terus disiplin membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala P3D Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin, mengungkapkan bahwa sejak program pemutihan dimulai, terjadi lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak harian. Jika sebelumnya rata-rata harian hanya sekitar Rp150 juta, kini bisa mencapai lebih dari Rp400 juta.
“Sebagian besar berasal dari pajak kendaraan roda dua. Ini membuktikan bahwa program ini efektif mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Endang.
Endang juga menjelaskan bahwa sekitar 66 persen dari pendapatan pajak kendaraan bermotor akan kembali ke Kota Cirebon dalam bentuk pembiayaan pembangunan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung infrastruktur dan pelayanan publik.
Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025, dari sebelumnya berakhir pada 6 Juni. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Dengan perpanjangan waktu tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda. Pemerintah daerah pun mengajak seluruh warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak.***











