CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2025 yaitu 2,8 kg (kilogram) beras atau Rp 45 ribu.
Ketua Baznas Kota Cirebon, H. Hamdan mengatakan, besaran tersebut sudah melalui kesepakatan bersama dengan unsur-unsur terkait seperti pemerintah Kota Cirebon, MUI, dan juga unsur lainnya.
“Untuk besaran pada tahun ini sendiri sama dengan tahun lalu yaitu 2,8 kg untuk beras sedangkan ketika dikonversikan menjadi Rp44.800 dibulatkan menjadi Rp45 ribu atas kesepakatan bersama,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Dirinya melanjutkan, untuk partisipasi masyarakat dalam zakat fitrah pada tahun 2024 berkisar kurang dari 80 persen di BAZNAS Kota Cirebon.
“Makannya kita meminta bantuan kepada pemerintah Kota Cirebon untuk menaungi dalam bentuk peraturan walikota, karena banyak masyarakat yang menyetorkan zakat fitrah tersebut kepada masjid yang belum memiliki mitra pengelola zakat (MPZ),” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, Husein Hasanain mengatakan, nilai Rp45 ribu tersebut dengan anggapan beras tersebut bertipe premium.
“Jadi beras tersebut sesuai dengan harga pasar yaitu perkilogram Rp15.800 dikali dengan 2,8 kg, jadi kita bulatkan menjadi Rp45 ribu,” katanya.
Ia meyakini, penetapan ini sudah sesuai dengan syariat dan tidak memberatkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah.
“Pembulatan tersebut diperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian, karena satu mud itu adalah 4 kali tangan, aturannya ada yang rata ada yang penuh,” tutupnya.****(Sakti)