CIREBON– Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag menyerahkan insentif kepada kuwu, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa di Kabupaten Cirebon terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (7/5/2024).
Besaran jumlah insentif tersebut, yakni untuk kuwu sebesar Rp2 juta, sekretaris desa Rp 1,4 juta, perangkat desa Rp1 juta, ketua BPD Rp 500.000, wakil ketua BPD Rp 350.000, sekretaris BPD Rp 350.000, dan anggota BPD sebesar Rp 275.000.
Bupati Imron menyampaikan, insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja kuwu hingga anggota BPD dalam membantu proses penghimpunan PBB-P2.
“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya, karena PBB menjadi elemen yang penting dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,” kata Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, S.STP., M.Si mengatakan, selain insentif, pemerintah daerah juga memberikan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB).
Dana tersebut, kata Nanan, bisa digunakan untuk meningkatkan kinerja perangkat desa hingga kuwu, karena selama ini, perangkat tersebut dilibatkan dalam proses penghimpunan pajak.
“Besaran yang didapatkan desa sebesar 10 persen dari total pendapatan PBB-P2. Selain itu, desa juga dibebaskan piutang untuk setiap bidang milik desa,” tambahnya.*** (via)