Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Dinkes Sepakat Penjualan Rokok Eceran Dibatasi, Perokok Aktif tak Setuju

330
×

Dinkes Sepakat Penjualan Rokok Eceran Dibatasi, Perokok Aktif tak Setuju

Sebarkan artikel ini

CIREBON– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi disahkan, membawa perubahan signifikan dalam penjualan rokok eceran, iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. 

Menurut Biro Hukum Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa pengaturan baru ini bertujuan menekan konsumsi rokok guna mengurangi dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat.

Pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya. Aturan ini mencakup beberapa ketentuan penting yang tertuang dalam Pasal 434 ayat (1), termasuk larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran, khususnya kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Kepada Dialog Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah MM menyampaikan, peraturan tersebut disambut baik oleh berbagai kalangan, yang menilai bahwa pengendalian rokok eceran merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. 

“Ini langkah baik yang mesti kita dukung, karena dengan dibatasinya penjualan rokok eceran, masyarakat khususunya yang menengah kebawah akan mikir kembali untuk membeli rokok per bungkus atau perpacknya. Kan kalau eceran dijual 1000-2000 sudah kayak kita beli gorengan,” ujar Neneng.

Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, lanjut Neneng, telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perbup yang sudah berjalan 8 tahun ini memang perlu dievaluasi untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga bisa diimplementasi secara optimal.

“Dari Kementerian Kesehatan itu ada tujuh tatanan, misalkan perkantoran. Didalam ruangan perkantoran tidak boleh merokok, tetapi ada suatu tempat yang memang area bebas itu sudah disiapkan,” katanya. 

Terpisah, salah seorang perokok aktif Dwi Laksono dan Selly mengaku tidak setuju dengan aruran tersebut. Pasalnya, dikatakannya, dengan adanya aturan itu maka para pedagang maupun pembeli (perokok) justru secara ilegal atau sembunyi-bunyi langsung mencari produsen rokok klintingan, ecaran dan lain-lain.

“Wah, itu malah membuat kita cari akal, remaja zaman sekarang kan pintar. Belinya bisa patungan, bisa langsung cari produsennya,” ucapnya.

Pihaknya mengaku pencegahan dan pemberhentian rokok susah- susah gampang. Pengendalian rokok sebetulnya dimulai dari lingkungan yang sehat. “Itu sebenarnya tergantung lingkungan dan kesadarannya saja,” katanya. 

Sementara, Khunaeni salah satu pedagang rokok mengaku no comment. Namun diakuinya penjualan rokok eceran lebih menguntungkan dibanding bungkusan.

Berikut poin-poin utama dari aturan baru ini:

Larangan Penjualan Eceran: Penjualan rokok secara eceran satuan per batang dilarang kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Pembatasan Lokasi Penjualan: Produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan pada area sekitar pintu masuk dan keluar, tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, dan tempat bermain anak.

Penggunaan Situs Web dan Aplikasi Elektronik: Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.***(via)

TiketFest