BeritaCirebon

Disdik Kota Cirebon Imbau Sekolah Swasta Serahkan Ijazah yang Masih Ditahan

663
×

Disdik Kota Cirebon Imbau Sekolah Swasta Serahkan Ijazah yang Masih Ditahan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Dinas Pendidikan Kota Cirebon imbau sekolah tingkat SD, dan SMP swasta untuk mengembalikan ijazah siswa yang masih ditahan.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Kepala Bidang Kurikulum Tenaga Pendidik, Lili Chauliyah mengatakan, pihak sekolah seharusnya melakukan manajemen resiko terlebih dahulu pada saat menerima siswa.

“Tidak semua siswa itu dari keluarga yang mampu, jadi manajemen risiko dari masing-masing kepala sekolah harus diterapkan pada saat penerimaan siswa baru ke depannya,” katanya, Jumat (7/2/2025).

Dirinya melanjutkan, berdasarkan aturan yang ada, pihak sekolah memang tidak boleh melakukan penahanan terhadap ijazah dari siswa.

“Jadi Dinas Pendidikan juga memberikan solusi bagi sekolah swasta untuk mendata berapa jumlah ijazah yang masih ditahan oleh pihak sekolah sampai dengan hari Senin nanti,” lanjutnya.

Ia juga meminta, untuk pihak sekolah melakukan pendataan secara lengkap dan terperinci, jikalau memang ada tunggakan dari siswa.

“Saya minta tunggakannya diperinci, baik itu mungkin uang gedung, SPP, ataupun seragam dan lainnya tuangkan secara terperinci, saya juga sudah buatkan templatenya beserta link uploadnya,” jelasnya.

Lili meminta kepala sekolah untuk menyerahkan ijazahnya dikarenakan masyarakat membutuhkan bantuan dari sekolah.

“Saya tadi sudah bertemu dengan perwakilan sekolah swasta nilai tunggakannya bervariasi, total kurang lebih ada Rp500 juta,” jelasnya.

Setelah dilakukan pendataan, nanti Dinas Pendidikan Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk solusi selanjutnya.

“Kita ingin ada solusi lah, untuk sekolah juga ada solusi untuk pemerintah juga ada solusi,” tutupnya.

Sebelumnya, Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia (PGSI), dan Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SD dan SMP Kota Cirebon menolak untuk menyerahkan ijazah siswanya dikarenakan adanya tunggakan biaya administrasi.

Ketua PGSI Jawa Barat, Deni Diparana mengatakan, sekolah – sekolah swasta Kota Cirebon, selama ini tidak mendapatkan bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat.

“Kami tidak bisa menyerahkan ijazah karena orang tua atau wali murid masih memiliki kewajiban biaya administrasi pendidikan yang belum diselesaikan,” jelasnya.***(Sakti)

TiketFest