CIREBON – DPRD Kota Cirebon telah menggelar rapat paripurna pengangkatan dan pemberhentian Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon, Kamis (7/12/2023).
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6216/2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota Cirebon dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat pada tanggal 29 November 2023.
Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati menyampaikan, pengumuman sisa masa jabatan Wali Kota tersebut berdasar pada ketentuan Pasal 79 ayat 1 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah perihal pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD.
“Dalam diktum kesatu mengesahkan Dra Hj Eti Herawati Wakil Wali Kota Cirebon menjadi Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023,” ujar Fitria dikutip dari website DPRD Kota Cirebon, Kamis (14/12/2023).
Fitria menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon.
Sementara itu, Eti Herawati menyampaikan capaian upaya pembangunan dari berbagai sektor, baik ekonomi maupun sosial di Kota Cirebon.
“Pemerintah Kota Cirebon telah mampu mempertahankan IPM Kota Cirebon berada dalam kategori tinggi dan berada peringkat ke-6 se Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Pada tingkat internasional, Kota Cirebon berhasil meraih 2 penghargaan internasional, 75 penghargaan tingkat nasional dan 93 penghargaan tingkat provinsi.
“Lalu, pada sektor tingkat Pengangguran Terbuka turun sebanyak 8,42 persen di tahun 2022,” ungkapnya.
Dia berharap, agar pada periode selanjutnya, agenda pembangunan di Kota Cirebon terus dilanjutkan dan mempertahankan capaian yang telah diraih.*