CIREBON – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon melakukan sosialisasi peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 79 Tahun 2021 di Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.
Kepala DPUTR Kota Cirebon, Rachman Hidayat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari pembinaan penataan ruang.
“Kita sendiri sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon tahun 2021-2041 melalui perwali nomor 76 tahun 2021,” katanya, Kamis (8/8/2024).
Dirinya melanjutkan, terlebih RDTR tersebut sudah terintegrasi secara online dengan Online Single Submission (OSS).
“Untuk Jawa Barat sendiri hanya 9 kabupaten/kota yang RDTRnya susah terintegrasi dengan OSS,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, peraturan walikota tentang RDTR tersebut akan memudahkan masyarakat dalam berinvestasi di Kota Cirebon.
“Saya juga berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami pentingnya RDTR sehingga nanti dapat tercipta ruang bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan produktif,” ungkapnya.
Rachman menjelaskan, untuk sementara sosialisasi ini hadir pada tingkat kecamatan terlebih dahulu.
“Kedepannya mudah-mudahan akan disosialisasikan pada tingkat kelurahan, pada tingkat tersebut nantinya akan berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Pekalipan, Gandi mengatakan, untuk Kecamatan Pekalipan sendiri pola ruang yang sesuai dengan RDTR sendiri adalah perumahan dan jasa.
“Sebenarnya pola ruang tersebut sudah berjalan selama ini, akan tetapi kita berterimakasih DPUTR sudah melakukan sosialisasi pada tingkat kecamatan,” katanya.
Ia memaparkan, sosialisasi tersebut menjadi bekal bagi pihak kelurahan dan berpedoman pada RDTR.
“Jadi tidak ada lagi kegamangan dan kebimbangan di masyarakat, karena memang wilayah kita sempit jadi tidak mungkin untuk memperluas wilayah,” tutupnya.***(Sakti)