CIREBON – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang SPG rokok elektrik berinisial II (27 tahun) yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai Demokrat, MJ tak berhenti.
Dalam salah satu podcast, MJ mengklaim pertemuan dengan korban terjadi di ruang Fraksi Demokrat. “Andai saja ada CCTV di lokasi kejadian, pasti semuanya akan terbukti.” Dikutip wartawan, Selasa (17/12/2024).
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah memastikan, bukti CCTV telah diamankan oleh penyidik Polresta Cirebon.
“Baguslah MJ selalu meminta bukti CCTV. Kami akan buktikan karena penyidik sudah mengantongi bukti tersebut, mulai dari Masjid hingga Kantor DPRD. Jadi nanti akan terbukti siapa yang selama ini pernyataannya ngawur,” ujar Yudia usai melaporkan kasus itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (17/12/2024).
Tidak hanya MJ, Yudia juga melaporkan anggota DPRD lainnya, yakni AM, dari Fraksi Golkar. Menurut Yudia, AM diduga mengetahui kejadian tersebut karena berada bersama MJ saat insiden terjadi.
“AM kami laporkan karena diduga melakukan pembiaran. MJ bahkan menyebut dalam podcast bahwa bukan staf yang mendampinginya, melainkan AM,” jelasnya.
Selain itu, Yudia memastikan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil visum yang menunjukkan lebam di tangan korban dan seragam yang dikenakan saat kejadian. Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga kini ruangan Fraksi Demokrat belum dipasangi garis polisi.
“Semoga kasus ini segera tuntas dan naik statusnya. Apalagi MJ kabarnya sedang diperiksa polisi,” tegas Yudia.
Yudia juga mengungkapkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mendamaikan kasus ini. Namun, menurutnya, itikad baik tidak terlihat dari MJ.
“Andai saja MJ langsung yang menghubungi kami, mungkin persoalan akan lain. Tapi yang terjadi justru orang-orang MJ yang meminta masalah ini tidak diperpanjang. Sampai sekarang MJ masih sombong,” ujar Yudia.
Yudia optimistis kasus ini akan disidangkan dan menyebut ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara karena masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual.
Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, berjanji akan memproses laporan tersebut. “Kami baru tahu adanya tambahan satu anggota dewan yang dilaporkan setelah pengacara korban membuat laporan ke BK. Besok kami akan rapatkan masalah ini,” katanya.*** (Didin)