CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengingatkan kepada semua pihak termasuk masyarakat agar tidak tergoda menerima politik uang untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, Jumat (22/11/2024).
Dijelaskannya, siapa pun yang terlibat dalam politik uang baik penerima maupun pemberi akan dijerat pasal pidana, sebagaimana tercantum di Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 (1) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
“Di poin (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelasnya.
Selain pasal tersebut, lanjut Nurul Fajri, larangan dan sanksi politik uang pada Pemilihan Serentak 2024 tercantum dalam Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan tau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk, mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Politik Uang Bukan Hanya Kasih Uang saja
Nurul Fajri menambahkan, politik uang adalah upaya langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan/pemilih sebagai imbalan untuk memilih/tidak memilih calon tertentu atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
“Bentuk politik uang, antara lain, uang tunai, termasuk dalam bentuk “serangan fajar” (pemberian uang menjelang hari pemungutan suara, transfer uang elektronik (e-wallet, dompet digital, top-upsaldo), uang “sedekah”, paket sembako, kupon belanja, uang ganti dan/atau uang transport, diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih. Misalnya seorang petani yang harusnya pergi ke sawah atau ladang, diberikan uang agar pergi ke TPS untuk memilih calon tertentu,” jelasnya.
“Hadiah dalam Bentuk Barang Melebihi Nilai Rp.1.000.000. Misal, pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya menggunakan model karcis berhadiah, pemberian token listrik, barang konsumsi lainnya (alat ibadah, perlengkapan), eumbangan kepada komunitas atau organisasi. Bantuan ini diberikan dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut mendukung calon tertentu, seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah, iming-iming/janji proyek, kontrak, promosi jabatan dan lainnya,” imbuhnya.***