CIREBON – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Cirebon menjadi perhatian serius. Hingga triwulan III 2026, tercatat sebanyak 43 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling banyak ditemukan.
Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga tercatat mencapai 28 kasus. Data tersebut menunjukkan perlunya penguatan perlindungan anak dan perempuan, sekaligus peningkatan peran keluarga serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Cirebon, Linda Desyani, mengatakan data kasus kekerasan terhadap anak tersebut masih bersifat sementara karena belum mencakup keseluruhan laporan hingga akhir tahun.
“Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, berdasarkan data 2026 ada sekitar 28 kasus. Sementara untuk kekerasan terhadap anak terdapat 43 kasus. Ini baru triwulan III, nanti akan ada rekonsiliasi data pada akhir tahun. Tahun lalu tercatat sekitar 60 kasus,” kata Linda, Selasa (27/10/2026).
Linda mengungkapkan, dari total 43 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat hingga triwulan III 2026, sebanyak 16 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Menurutnya, meningkatnya laporan kasus tidak terlepas dari bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan. Upaya edukasi dan sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai mitra, termasuk di lingkungan sekolah.
Sosialisasi juga dilakukan saat Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) untuk meningkatkan pemahaman anak mengenai bentuk-bentuk kekerasan serta pentingnya berani melapor ketika mengalami atau mengetahui tindakan tersebut.
“Kita juga selalu melakukan edukasi melalui mitra-mitra kami. Selain itu, saat MPLS di sekolah, kami melakukan sosialisasi sehingga masyarakat sekarang lebih sadar dan berani melaporkan kasus kekerasan,” ujarnya.
Tak hanya menyasar anak-anak, edukasi juga diberikan kepada orang tua. Langkah ini dinilai penting agar keluarga memahami cara melindungi anak, mengenali tanda-tanda kekerasan, serta mengetahui jalur hukum yang harus ditempuh ketika terjadi tindak pidana.
Linda menjelaskan, banyaknya korban yang tercatat dalam sejumlah kasus juga dapat dipengaruhi oleh satu pelaku yang melakukan kekerasan terhadap lebih dari satu korban.
“Orang tua juga sudah mulai memahami bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice, tetapi harus melalui jalur hukum,” jelasnya.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak hanya terjadi di Kota Cirebon, tetapi juga menjadi fenomena di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Imas Sulyani, mengatakan pihaknya telah menangani sekitar 480 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sekitar 430 kasus.
“Kalau melihat fenomenanya, bukan hanya Cirebon, tetapi daerah lain juga mengalami peningkatan. Kasus terhadap anak perempuan maupun laki-laki sama-sama meningkat,” kata Imas.
Ia juga menyoroti adanya kasus kekerasan seksual dengan korban laki-laki. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus diberikan tanpa membedakan jenis kelamin.
Imas mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak. Lingkungan keluarga diharapkan menjadi tempat yang aman bagi anak untuk bercerita, termasuk ketika menghadapi situasi yang membuat mereka merasa tidak nyaman atau terancam.
“Saya berharap masyarakat di Cirebon bisa meningkatkan kepeduliannya terhadap anak. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban selanjutnya,” paparnya.
Peningkatan laporan tersebut menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah kekerasan. Edukasi sejak dini, keberanian melapor, serta penanganan yang berpihak pada korban menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan anak dan perempuan.***











