Scroll untuk baca artikel
Cirebon

Komisi II DPRD Sarankan Kerjasama PT TSU dan PD Pembangunan Tetap Berlanjut

166
×

Komisi II DPRD Sarankan Kerjasama PT TSU dan PD Pembangunan Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Cirebon

CIREBON – Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD bersama PT Toba Sakti Utama (TSU) dan PD Pembangunan menyoroti perbedaan pandangan terkait pengelolaan aset tanah pada Selasa (21/5/2024) di Griya Sawala.

Wakil Ketua Komisi II M Noupel SH MH menyatakan perlunya kesepakatan mengenai pengelolaan aset dengan memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama yang telah ada.

“Kami ingin PT TSU dan PD Pembangunan dapat berkomunikasi lebih baik mengenai persetujuan kerjasama yang telah terjalin,” ujar Noupel.

Ketua Komisi II H Karso SIP menjelaskan bahwa kerjasama pengelolaan tanah di blok Sigombol dan Sibau Tengah oleh PT TSU dan PD Pembangunan masih menemui kendala prosedural.

“Prosedur kerjasama yang belum dipenuhi dapat menyebabkan kerjasama terputus,” kata Karso.

Komisi II menyarankan agar kerjasama tetap berlanjut, mengingat kedua belah pihak adalah lembaga yang berorientasi pada keuntungan.

“Dengan kerjasama, PDP bisa mendapatkan PAD, sementara PT TSU juga memperoleh keuntungan,” tambahnya.

Direktur Utama PD Pembangunan Dr R Pandji Amiarsa SH MH menyampaikan bahwa kerjasama di blok Sigombol terus berlanjut berdasarkan persetujuan Walikota tahun 2010, sedangkan di Sibau Tengah belum ada perikatan sejak 2010.

“Untuk Sibau Tengah, PDP mendayagunakan sendiri berdasarkan persetujuan Walikota tahun 2018,” ujarnya.

Penasehat hukum PT TSU Dr Eka A. Surya Atmaja SH MH menekankan pentingnya kejelasan hukum terkait aset di Cirebon dan pengaturan aset untuk menambah PAD.

“Kami meminta perda pengaturan aset dan pengawasan investasi di Cirebon,” ujarnya.

Hadir pula Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon dr H Doddy Ariyanto MM, anggota Komisi II DPRD Ir Watid Sahriar MBA, dan Syarif Maulana. (Humas DPRD Kota Cirebon)

TiketFest