CIREBON – Perpindahan tempat duduk di kereta api sering sekali terjadi dengan berbagai alasan.
Namun, bolehkah penumpabg berpindah tempat duduk tidak sesuai yang tertera pada tiket pesanan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, seluruh penumpang sendiri wajib menempati tempat duduk sesuai dengan tiket.
“Memang masih terjadi beberapa kali penumpang menempati tempat duduk yang bukan seharusnya,” katanya, Senin (8/7/2024).
Dirinya melanjutkan, pihaknya sendiri sudah mensosialisasikan penumpang harus menempati kursi yang sesuai pada tiketnya masing-masing.
“Baik sebelum jalan, maupun saat kereta berjalan, ini dilakukan agar seluruh penumpang memiliki hak yang sama sesuai tiket yang dipegang, dan untuk menghindari perselisihan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tempat duduk sendiri memang tertera pada tiketnya masing-masing.
“Kalau memang tempat duduknya ditempati orang lain, penumpang diperbolehkan untuk lapor ke kondektur kereta api, agar sesuai tempat duduknya,” jelasnya.
Zainul mengungkapkan, nantinya petugas kereta api berhak untuk meluruskan aturan tempat duduk tersebut.
“Ini memang termasuk hanya imbauan dan nantinya ada pelurusan dari petugas kereta api,” tutupnya.***(Sakti)