Scroll untuk baca artikel
BeritaDialog Pilkada

Mau Nyalon Wali Kota Cirebon Jalur Independen? KPU Sampaikan Syaratnya

215
×

Mau Nyalon Wali Kota Cirebon Jalur Independen? KPU Sampaikan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Bakal Calon Wali Kota Cirebon untuk maju di Pilkada 2024 perlu dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan penyerahan KTP dan dilampirkan surat dukungan. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. 

“Sesuai ketentuan UU Pilkada menjelaskan bahwa syaratnya 8,5 persen apabila DPT di bawah 500 ribu di Pemilu terakhir. Kalau kami hitung calon perseorangan perlu 21.543 lembar dukungan yang diserahkan ke KPU,” jelasnya di sela rapat kerja sosialisasi pencalonn perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon dalam Pilkada Serentak 2024 di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Selasa (7/5/2024). 

Penyerahan dukungan, kata Mardeko, KPU menerima mulai tanggal 8-12 Mei 2024. Setelah itu, akan diperiksa kelengkapan dokumen yang diberikan untuk memastikan persyaratannya sesuai. 

“Ada proses verifikasi administrasi juga, apakah ada KTP yang double atau sejenisny,” jelasnya. 

Mardeko menyampaikan, hal seperti itu sudah pernah dilakukan pada saat proses pencalonan DPD RI dan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024 lalu. 

“Untuk calon perseorangan itu, semua dokumen persyaratan diunggah di aplikasi Silon,” katanya. 

“Jadi pas datang ke KPU itu tidak sepenuhnya bawa berkas-berkas yang dipersyaratkan itu,” sambungnya. 

Mardeko mengungkapkan, sepanjang sejarah Pilkada di Kota Cirebon belum pernah ada calon dari perseorangan atau independen. 

“Sepertinya tahun ini akan ada yang maju di jalur perseorangan, ini bisa jadi sejarah pertama kali,” katanya.***

TiketFest