CIREBON – Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025 akan berubah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara mengatakan, hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Terhitung 1 Januari 2025 itu pajak tersebut berubah skema penyaluran pajak saja ke kabupaten dan kota,” katanya, Senin (18/11/2024).
Dirinya melanjutkan, skema yang diterapkan sendiri nantinya secara real time pajak tersebut ditransfer ke pemerintah kota kabupaten.
“Jadi kalau dahulu skemanya merupakan bagi hasil yang diserahkan ke pemerintah daerah pada setiap bulannya, kalau sekarang secara real time masuk ke rekening pemerintah kota,” lanjutnya.
Ia menuturkan, skema tersebut berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Ini dilakukan dalam rangka penguatan kapasitas fiskal kabupaten kota maka PKB dan BBNKB skemanya menjadi option, jadi ini bukan pengalihan kewenangan hanya skema dan penyalurannya saja berubah,” tuturnya.
Mastara mengungkapkan, target Kota Cirebon dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 sebanyak Rp 80 miliar.
“Bagaimana kita berperan aktif untuk mengetahui potensi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, nantinya ada sebesar 1,5 persen dipergunakan untuk kesamsatan,” ungkapnya.
Demi mengejar target pajak tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melaksanakan operasi patuh.
“Sasarannya untuk masyarakat yang belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor pajak tahunan,” tutupnya.***(Sakti)











