CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beri peringatan serius terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Teguran ini terkait hasil Indeks Survey Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 yang menempatkan Kabupaten Cirebon di posisi yang mengkhawatirkan. Skor yang diraih Kabupaten Cirebon, yaitu 67,70, berada jauh di bawah rata-rata provinsi Jawa Barat (71,23) dan nasional (70,40), membuatnya terpuruk di urutan ke-24 dari 28 kota/kabupaten di Jawa Barat.
Indeks Integritas Buruk, KPK Angkat Bicara
Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, dengan tegas mengkritik hasil tersebut. Menurutnya, skor SPI yang buruk ini mencerminkan lemahnya integritas di lingkungan Pemkab Cirebon. Bahtiar menekankan bahwa dua indikator utama, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP) dan SPI, digunakan sebagai tolok ukur dalam menilai tingkat korupsi suatu daerah.
“Kami melakukan intervensi di berbagai sektor, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen ASN dan optimalisasi pajak daerah,” ujar Bahtiar dalam konferensi pers di Kantor Bupati Cirebon usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemkab Cirebon, Rabu (9/10/2024).
Bahtiar dengan jelas meminta agar Pemkab Cirebon segera memperbaiki sistem dan kinerjanya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran Inspektorat dalam mengawasi kinerja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kinerja Inspektorat tidak bisa hanya duduk manis. Harus ada tindak lanjut terhadap setiap temuan di lapangan. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas belaka,” katanya dengan nada tegas.
Potensi Korupsi Tinggi, KPK Minta Aksi Nyata
Bahtiar memperingatkan bahwa skor SPI 67,70 sudah masuk kategori waspada, menandakan tingginya potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Ia menilai, meskipun mungkin ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon, namun kurangnya transparansi dan komunikasi dengan pihak eksternal menyebabkan perubahan tersebut tidak tersampaikan kepada publik.
Ia pun mendesak agar Pemkab Cirebon segera memperbaiki pola komunikasi dengan media dan masyarakat luas.
“Kami minta pihak Pemkab Cirebon untuk membuka diri, menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak eksternal agar publik bisa melihat perbaikan yang sudah dilakukan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Bahtiar juga menekankan pentingnya pembentukan tim akselerasi pembangunan yang dipimpin oleh Sekda dan Inspektur Pemkab Cirebon. Tujuannya adalah memantau perkembangan penyerapan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna mencegah potensi korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Kami juga menegaskan kepada kepala BKPSDM untuk tidak melakukan mutasi atau rotasi pegawai secara transaksional. Penempatan orang harus berdasarkan kompetensi, bukan karena tekanan atau kepentingan pihak tertentu,” tegas Bahtiar.
Mall Pelayanan Publik dalam Sorotan
Salah satu sektor lain yang menjadi sorotan KPK adalah keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Cirebon. Menurut Bahtiar, MPP saat ini dinilai tidak optimal dalam melayani masyarakat. Dirinya berjanji akan melakukan pengecekan langsung, bekerja sama dengan Satgas KPK, untuk memastikan perbaikan segera dilakukan.
“Masalah di MPP ini akan segera kami tindak lanjuti dengan Satgas KPK. Nantinya, skor MCP KPK yang akan memberikan penilaian terhadap kinerja MPP tersebut,” pungkasnya.***