BeritaCirebon

Seminar Nasional UINSSC Bicarakan Kewenangan KUHP dan UU Kejaksaan

1013
×

Seminar Nasional UINSSC Bicarakan Kewenangan KUHP dan UU Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) menggelar seminar nasional yang bertajuk RUU KUHP dan UU Kejaksaan Superbody membunuh kewenangan Polri.

Dalam seminar tersebut sendiri menghadirkan empat narasumber yang berasal dari Jakarta dan juga Indramayu.

Rektor Universitas Tarumanagara Jakarta Ahmad Sudiro menilai, RUU KUHP dan Undang-undang Kejaksaan memang harus dirubah terutama KUHP.

“Memang sudah waktunya KUHP diubah karena sudah 44 tahun baru dilakukan perubahan, perubahan ini dilakukan untuk antisipasi perubahan jaman yang terjadi dan perlu diakomodir,” katanya, Kamis (27/2/2025).

Ia menjelaskan, KUHP dan UU Kejaksaan yang baru ini harus memproteksi perlindungan dari korban, karena selama ini hanya memproteksi hak-hak tersangka maupun terdakwa.

“Tapi memang kalau ada penguatan tersebut akan terjadi abuse of power nantinya khususnya dalam rangka penegakan hukum,” jelasnya.

Dirinya menuturkan, perubahan tersebut masih bergantung pada sikap aparatur penegakkan hukumnya, jika aparaturnya sudah sesuai dan mencapai keadilan pastinya berjalan semestinya.

“Sebenarnya ada ke khawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan yang semakin besar dan semakin mendominasi peran-peran dalam penegakkan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Lecturer and Researcher Faculty of Law, Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah mengatakan, perubahan ini perlu diperhatikan muatan hukumnya, terkhususnya pengaturan kewenangan.

“Jangan sampai pengaturan kewenangannya sudah baik malah jadi dihilangkan, yang perlu diperhatikan memperkuat secara teknis prosedural hukumnya,” katanya.

Ia menuturkan, perubahan ini juga perlu disosialisasikan agar bisa melihat pasal mana yang memiliki potensi bermasalah secara hukum.

“Secara umum kita bicara tentang kewenangan dengan upaya paksa, jangan sampai tidak memperhatikan HAM, dan overlaping diantara instansi,” tuturnya.***(Sakti)