CIREBON – Polres Cirebon Kota menahan satu orang tersangka tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka berinisial A (32 tahun) yang merupakan staf keuangan dari PDAM Tirta Giri Nata.
“Kerugian yang didapat dari kasus korupsi tersebut sebesar Rp3,7 miliar, tersangka sudah bekerja di PDAM sejak tahun 2014 dan menjadi staf keuangan sejak 2021,” katanya, Senin (4/8/2025).
Dirinya melanjutkan, terdapat 5 modus korupsi dari tersangka yaitu mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di Kantor PDAM.
“Yang mana seharusnya disetorkan, namun pelaku tidak menyetorkan, lalu melakukan mark up jumlah nilai pembayaran transfer atau nota kredit di dalam LHK sesuai dengan jumlah uang tunai yang diambil,” jelasnya.
Modus yang kedua melakukan penarikan dana dari rekening secara bertahap melalui cek yang tanda tangannya dipalsukan.
“Pelaku juga memindahbukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang atau jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PDAM,” paparnya.
Tersangka juga mengalihkan ke rekening pribadi sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening bank milik PDAM Kota Cirebon.
“Tersangka juga mengedit rekening koran bank milik PDAM Tirta Giri Nata, pelaku memalsukan tanda tangan milik pejabat PDAM yang punya kuasa,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, tesangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk trading di beberapa aplikasi, termasuk judi online,” ungkapnya.***(Sakti)











