BeritaCirebon

Dewan Pendidikan Harap Wali Kota Cirebon Terbitkan Perwal Tentang Seragam Sekolah

931
×

Dewan Pendidikan Harap Wali Kota Cirebon Terbitkan Perwal Tentang Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Dewan Pendidikan Kota Cirebon berharap Wali Kota Cirebon membuat Peraturan Walikota (Perwal) mengenai aturan pembelian seragam di sekolah tingkat SD dan SMP.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon Hediyana Yusuf mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon harus segera membuat peraturan dalam bentuk Perwal terkait dengan penjualan seragam.

“Jangan membiarkan sekolah itu tidak punya induk atau payung hukumnya, kalau soal seragam sendiri ada peraturan menteri pendidikan nomor 50 tahun 2022,” katanya, Senin (4/8/2025).

Dirinya melanjutkan, dalam peraturan tersebut seragam itu dikatagorikan tiga yaitu, olahraga, seragam putih, dan juga seragam pramuka.

“Nah sekarang silahkan pemerintah membuat aturan yang lebih komprehensif karena sangat ditunggu saat ini, acuannya tidak jelas, walaupun acuannya saat ini komite sekolah, tapi kan komite sekolah tidak diperkenankan,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menganalisa dan menghimpun persoalan terkait dengan seragam sekolah.

“Dan ini sebaiknya harus ada aturannya, bukan berarti bebas harus menentukan sendiri-sendiri, itu semua harus diatur oleh walikota,” ungkapnya.

Edi menjelaskan, yang diperbolehkan saat ini orang tua murid membeli di toko seragam ataupun membeli di koperasi sekolah.

“Ya sah boleh-boleh saja, yang penting tidak memberatkan, kalau berat membuat Perwal bisa dengan adanya edaran atau yang paling tinggi ya membuat peraturan daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Cirebon, Nendi mengatakan untuk saat ini sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melarang adanya penjualan seragam disekolah.

“Seluruh SMA negeri di Kota Cirebon tidak ada yang berani untuk mengadakan seragam sekolah, baik itu seragam putih abu, seragam olahraga, seragam pramuka, termasuk ciri khas yaitu batik,” katanya.

Ia melanjutkan, di koperasi sekolah sendiri memang disediakan sisa-sisa baju tersebut, namun diperuntukkan bagi kelas 11 dan 12 yang mungkin bajunya sudah rusak.

“Kalau untuk pengadaan baru itu tidak ada, yang disediakan hanya sisa dan itupun kita tidak promosi, tidak menyuruh untuk mengganti, jadi sekarang orang tua mencari seragam sendiri, intinya kita tunduk kepada aturan,” lanjutnya.***(Sakti)