CIREBON – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji hadir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Kedatangannya untuk menjadi salah satu ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Saka Tatal.
Sebagaimana diketahui, sidang hari ini merupakan sidang ke-4 PK yang digelar di PN Cirebon.
“Saya akan menjawab, tergantung yang ditanya, tapi terkait dengan bidang saya,” kata Susno sebelum sidang.
Diungkapkan Susno dengan kalimat yang sedikit merendah, ia merupakan seorang polisi yang pengalamannya minim, karena sudah jadi polisi selama 35 tahun dan hampir seluruhnya pekerjaannya di bidang penyelidikan dan penyidikan.
“PK ini adalah hak daripada Saka, walaupun dia sudah bebas. Ini membuat seluruh warga negara Indonesia. Khususnya aparat penegak hukum harus sadar bahwa keadilan dan kebenaran itu adalah kebutuhan hakiki, tidak melihat orang itu harus “darah biru”, pejabat atau orang kaya, Saka ini pelajaran yang baik,” ungkapnya.***