CIREBON – Suradi (21 tahun) korban kecelakaan yang terjatuh ke laut dari Kapal Pelni KM 4 Nggapulu dan terapung di tengah laut selama tiga hari, kini sudah berada di rumahnya di Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Kapal Pelni tersebut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau biasa disebut PT. PELNI, perusahaan tersebut dinilai tidak dapat menjamin keselamatan para penumpangnya.
Pasalnya, pada saat Suradi jatuh ke laut itu banyak yang melihatnya. Namun kapal tetap melaju dan tidak ada yang memberikan pertolongan.
Kejadian tersebut pada hari Sabtu (2/11/2024) siang hari, Suradi ditemukan oleh nelayan Kabupaten Sumenep sedang terapung ditengah laut wilayah setempat pada hari Senin (4/11/2024).
“Saat Suradi jatuh itu banyak yang melihat, Namun tidak ada yang memberikan pertolongan,” kata Kuasa Hukum Suradi dan sekaligus Ketua Lembaga Penyuluh dab Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman, saat melakukan press conference di Gedung PCNU Kabupaten Cirebon, Jum’at (8/11/2024).
Berdasarkan pengakuan dari Suradi, setelah jatuh ke laut lalu melihat kapal semakin menjauh sampai tidak terlihat lagi. Suradi jatuh kelaut karena terpeleset saat ingin mengambil pesanan kopinya.
“Suradi bisa jatuh itu karena terpeleset, saat itu ia sedang duduk di bagian samping kapal, lalu pesan kopi dan ketika ingin mengambil pesanannya ia terpeleset lalu jatuh ke laut,” ungkap Arif.
Arif menjelaskan, kondisi Suradi saat ini masih belum stabil karena taruma, selain itu ada luka lebam pada bagian dada sebelah kanan karena terkena besi yang ada di bagian samping kapal saat terjatuh.
“Suradi merupakan masyarakat tidak mampu, oleh karena itu, kami dari PCNU Kabupaten Cirebon ingin membantunya untuk mendapatkan hak haknya,” jelasnya.
Untuk mendapatkan haknya tersebut, pihaknya mengatakan akan menghubungi PT Pelni untuk memberikan kewajibannya kepada penumpang. Sesuai dengan undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran di pasal 40 dan 41 ini jelas tanggung jawab keselamatan penumpang maupun barang adalah tanggung jawab perusahaan. Perusahaan disini berarti PT Pelni.
“Besok kami akan berkirim surat kepada PT Pelni pusat di Jakarta, jika ada respon cepat maka akan lebih baik. Namun jika tidak ada respon, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Arif.
Bukti yang dimiliki hanya ada bukti pengakuan, karena bukti seperti tiket kapal itu ada di dalam tas dan tas tersebut ada di Kapal Pelni KM 4.
“Kami sudah selidiki, Suradi berangkat dari pelabuhan mana dan berangkat jam berapa. Info tersebut sudah ada,” ujar Arif.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, Kyai Aziz Hakim Syaerozie, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah beredar kabar di media sosial mengenai penemuan nelayan yang terapung selama tiga hari dan ditemukan oleh nelayan dari Sumenep, Madura.
Dalam kabar tersebut tercantum nomor telepon untuk menghubungi pihak terkait. PCNU Kabupaten Cirebon melalui Lazisnu kemudian melakukan penelusuran bersama keluarga Suradi dan segera menghubungi nomor tersebut untuk memastikan informasi yang beredar.
“Setelah dipastikan kebenarannya, pihak Lazisnu bersama keluarga dan perangkat desa segera berangkat menuju Sumenep, Madura. Namun, pemerintah Sumenep memberikan kesempatan untuk bertemu dan menyepakati titik pertemuan di Jombang,”ungkapnya.
Suradi menggunakan Kapal Pelni KM 4 Nggapulu dari pelabuhan Maluku dengan tujuan Tanjung Priok, namun ditengah perjalanan tepatnya di Kabupaten Sumenep, Suradi jatuh kelaut.*** (Didin)