Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Tiga Organisasi Kemasjidan di Kota Cirebon Mengutuk Keras Judi Online

479
×

Tiga Organisasi Kemasjidan di Kota Cirebon Mengutuk Keras Judi Online

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Maraknya judi online membuat sejumlah pihak menyatakan menolak segala aktivitas haram tersebut. Salah satunya datang dari At-taqwa Center, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Cirebon dan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (PD BKPRMI) Kota Cirebon. 

Ke tiga organisasi tersebut dengan tegas menolak dan mengutuk judi online, terutama bagi pihak yang berkontribusi di dalamnya, seperti bandar judi online. 

“Kami merasa prihatin dengan maraknya judi online di seluruh lapisan masyarakat termasuk para wakil rakyat dan para pejabat pemerintahan,” ujar Ketua Harian At-taqwa Center, Ahmad Yani, Jumat (28/6/2024). 

Pihaknya pun mengutuk keras para bandar judi online dan semua pihak yang memfasilitasi judi online di seluruh pelosok Indonesia. 

“Kami memohon kepada pihak Kepolisian dan OJK untuk melakukan langkah-langkah proaktif dan efektif untuk memberantas judi online,” ujarnya didampingi Ketua PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi, Ketua BKPRMI Kota Cirebon, Adi Suryadi dan Ketua MPD BKPRMI Kota Cirebon, M. Taufik. 

Dikatakan Ahmad Yani, pihaknya memohon kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas dan menghukum seberat-seberatnya para bandar, para pihak, dan pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

“Kepada orang tua, guru, agamawan dan semua pihak yang bertanggungjawab terhadap generasi masa depan bangsa untuk secara cermat dan proaktif membimbing, mengawasi putra putri, siswa siswi, para mahasiswa untuk tidak terjebak dengan perjudian online,” tegasnya.***

TiketFest