BeritaCirebon

Transaksi Sabu Modus Tempel di Pohon, DH Tertangkap Basah Warga Pegambiran

1095
×

Transaksi Sabu Modus Tempel di Pohon, DH Tertangkap Basah Warga Pegambiran

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kurir narkoba tertangkap basah oleh Warga RW 15 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon saat mencari titik lokasi tempel barang haram tersebut, Minggu (9/3/2025) malam. 

Berdasarkan keterangan yang diterima dari warga setempat, Sadam Nugraha (32 tahun) mengatakan, akhir-akhir ini ada beberapa kesempatan orang-orang yang mencurigakan, waktunya bisa siang, malam dan sore. Sehingga warga mencurigai orang tersebut sedang melakukan hal tak wajar. 

“Kebetulan kemarin (Minggu) warga lagi kerja bakti di sebelah Pos Kamling, waktu sore jelang Magrib ada pengendara motor memasuki kampung kami dengan kondisi kebingungan mencari alamat,” ucap Sadam, Senin (10/3/2025). 

Orang yang dicurigai itu, lanjut Sadam, malam harinya datang lagi ke wilayahnya namun hanya sampai gapura. Akhirnya, orang itu ditanya lagi oleh warga. 

“Saat didatangi, orang itu mencoba kabur, alhamdulillah warga terus menerus menanyakan maksud orang itu dan akhirnya dibawa ke pos kamling. Kita cek ponselnya, di dalamnya benar ada transaksi narkoba dengan tujuan di salah satu pohon,” ujarnya. 

Setelah diketahui hal tersebut, warga menghubungi Polsek hingga Polres dan akhrinya diproses oleh pihak kepolisian. 

“Ada empat kemasan warna hitam dari pohon itu. Kami sangat menjaga keamanan wilayah kami demi kenyamanan warga,” ungkapnya.

Di kesempatan lain, Kasatnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat, telah mengamankan orang terduga sedang mengambil narkotika di salah satu pohon di wilayahnya. 

“Inisial pelaku ini (DH) warga Kota Cirebon, dari hasil pengembangan sementara, DH sudah empat kali menerima paket kiriman sebanyak 20 paket (sabu) untuk diedarkan kembali. Tak sampai di situ, kami juga geledah rumahnya. Kita juga kembangkan, agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkotika,” ujar Juntar. 

“Jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan ada 9,9 gram sabu. Pelaku dijerat Pasal 112-114 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 12 tahun,” imbuhnya.***