Uncategorized

Bawaslu Kota Cirebon Ungkap Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024 

957
×

Bawaslu Kota Cirebon Ungkap Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024 

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon catat beberapa pelanggaran saat masa kampanye dan masa tenang.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, beberapa isu yang ditangani meliputi kampanye tanpa izin, pelibatan anak dalam kegiatan politik, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang tidak sesuai.

“Kami telah menangani berbagai pelanggaran administratif, kita juga telah sampaikan saran perbaikan dan rekomendasi telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk KPU dan Pemda,” katanya, Selasa (26/11/2024).

Dirinya juga memastikan, tidak ada praktik politik uang selama masa tenang dengan mengerahkan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan.

“Seluruh jajaran kami telah siaga untuk mencegah dan menindak potensi pelanggaran seperti politik uang dan kegiatan kampanye terselubung,” jelasnya.

Jika ditemukan praktek politik uang, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang ada dan juga pidana yang disiapkan.

“Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Devi juga meminta kepada partai politik untuk ikut dalam penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang.

“Partai politik harus berperan aktif dalam menertibkan APK. Ini adalah bagian dari pembelajaran politik dan tanggung jawab bersama,” tutupnya.***(Sakti)