BeritaCirebon

ATR-BPN Cirebon Konversi 1.800 Sertifikat menjadi Elektronik

476
×

ATR-BPN Cirebon Konversi 1.800 Sertifikat menjadi Elektronik

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon telah menerbitkan lebih dari 1.800 sertifikat elektronik bagi masyarakat Kota Cirebon.

Kepala BPN Cirebon Idin Yunindra mengatakan, untuk Kota Cirebon sendiri sudah ada 1.800 sertifikat elektronik dari total 90 ribu sertifikat analog yang sudah diterbitkan.

“Nantinya kita akan konversi semua, baik untuk pendaftaran pertama kali ataupun pemeliharaan data pemeliharaan tanah,” katanya, Senin (16/12/2024).

Dirinya melanjutkan, saat ini sendiri pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerbitan sertifikat elektronik.

“Kita akan fasilitasi jika ada masyarakat yang ingin mengkonversi sertifikat analognya ke sertifikat elektronik, walaupun kita belum wajibkan,” lanjutnya.

Ia menuturkan, untuk masyarakat yang menginginkan mengkonversi sertifikat elektronik bisa datang ke kantor pertanahan Kota Cirebon.

“Nanti syaratnya sertifikat aslinya, lalu fotocopy KTP namanya alih media menjadi elektrik, prosesnya itu 3 hari dan biaya ganti blanko itu Rp 50 ribu terkecuali ada pengukuran ulang,” tuturnya.

Idin menjelaskan, perbedaan sertifikat elektronik sendiri lebih memudahkan masyarakat dan informasinya lebih ringkas.

“Nanti disitu hanya ada pokok informasinya saja, mulai dari subjek haknya, objek haknya dan batas-batasnya saja, minimal 2 halaman dan aslinya berbentuk akun elektronik,” jelasnya.***(Sakti)