CIREBON – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap 26 tersangka kasus penyalahgunaan dan pengedar narkotika.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, 26 tersangka tersebut merupakan gabungan dari 18 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Dari 18 kasus tersebut, 13 kasus diantaranya terkait narkoba dan 5 kasus terkait peredaran obat ilegal,” katanya, Selasa (29/4/2025).
Dirinya mengungkapkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 202,79 gram sabu yang dikemas dalam 269 paket kecil dan 4 paket sedang, 39,18 gram ganja dalam 3 paket, serta 11,7 gram tembakau sintetis dalam 4 paket. Selain itu, turut diamankan 12.811 butir obat keras terbatas.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 19 unit handphone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem tempel atau maps dalam transaksi narkotika, serta penjualan obat keras secara online melalui sistem Cash On Delivery (COD),” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan cara melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami juga terus berperan aktif dalam menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon,” tutupnya.***(Sakti)











