CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menindak tegas 17 kendaraan bermotor yang kedapatan parkir liar di bahu Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo. Para pelanggar dikenai denda sebesar Rp 250 ribu yang langsung disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, penertiban dilakukan karena kendaraan yang parkir sembarangan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama di depan kawasan sekolah.
“Pengendara motor yang parkir liar di bahu jalan kami tindak tegas dengan denda Rp250 ribu. Seluruh hasil denda langsung masuk ke kas daerah,” ujar Edi, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil penertiban, sebagian besar pelanggar merupakan pengendara dari luar Kota Cirebon, seperti Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Mereka mengaku memilih parkir di bahu jalan karena belum mengetahui sistem pembayaran parkir di pusat perbelanjaan sekitar yang sudah menggunakan e-money atau transaksi non-tunai.
“Mayoritas berasal dari luar daerah. Mereka belum tahu kalau parkir di mal sudah menerapkan sistem cashless,” jelasnya.
Edi menegaskan, sebelum menerapkan sanksi, Satpol PP telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali, termasuk memberikan peringatan langsung kepada masyarakat mengenai larangan parkir di bahu jalan.
Meski demikian, pelanggaran masih terus terjadi. Karena itu, Satpol PP memastikan tidak hanya menindak pengendara, tetapi juga akan menertibkan juru parkir liar yang diduga menjadi penyebab parkir ilegal terus berulang.
“Kami juga akan menindak tegas juru parkir liar di lokasi tersebut karena pelanggaran ini terus berulang,” tegasnya.
Ke depan, Satpol PP Kota Cirebon akan mengintensifkan pengawasan di enam ruas jalan yang menjadi kawasan larangan parkir, yakni Jalan Siliwangi, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan Kartini, Jalan Wahidin, Jalan Pemuda, dan Jalan Sudarsono.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang berlaku di Kota Cirebon.*** (Sakti)











