BeritaCirebon

Sidang Pinjam Nama KONI Kota Cirebon Berlanjut, Agendanya Periksa Saksi, Begini Kata Kedua Kuasa Hukum

828
×

Sidang Pinjam Nama KONI Kota Cirebon Berlanjut, Agendanya Periksa Saksi, Begini Kata Kedua Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Sidang kasus peminjaman nama mantan wakil ketua KONI periode 2020-2024 Yuliarso oleh KONI Kota Cirebon saat ini sampai pada tahap pemeriksaan saksi.

Kuasa Hukum Penggugat, M. Taufik mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan sebanyak tiga saksi dalam persidangan.

“Untuk saksi kali ini kita menghadirkan pengurus KONI Kota Cirebon periode 2016-2024, saksi ini menerangkan pak Yuliarso tidak pernah diajak rapat pleno,” katanya, Rabu (16/7/2025).

Dirinya melanjutkan, saksi tersebut juga menerangkan terkait dengan KONI Kota Cirebon tidak pernah dilakukan audit secara eksternal.

“Jadi selama ini KONI Kota Cirebon diaudit secara internal saja, bukan audit secara eksternal dengan instansi independen,” lanjutnya.

Untuk agenda ke depan, persidangan akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat yaitu mantan ketua KONI periode 2020-2024, dan KONI Kota Cirebon.

“Minggu depan sendiri ada kesempatan untuk KONI, dan juga saksi tergugat tiga yaitu mantan ketua KONI,” jelasnya.

Sementara itu, Pengacara Tergugat III Hikmat Sugiat mengatakan, proses peminjaman nama tersebut merupakan inisiatif dari penggugat yaitu Yuliarso.

“Inisiatif yang melakukan pinjaman ke BPR adalah Pak Yuliarsonya, kebetulan KONI dalam rangka Porprov itu Pemda belum punya uang, jadi KONI harus menyediakan dana talangan,” katanya.

Ia mengungkapkan, menurut informasi penggugat Yuliarso mendapatkan rekomendasi dari mantan Walikota Cirebon jadi berinisiatif untuk mengajukan pinjaman ke BPR Bank Cirebon.

“Jadi pak Yuliarso meminjam itu tidak ada paksaan dari klien saya tapi inisiatif, tapi kita tetap mendukung itu,” ungkapnya.

Namun, dengan segala pertimbangan kliennya, segala pinjaman tersebut agunannya merupakan milik dari kliennya.

“Memang pinjaman tersebut banyak bukan hanya pak Yuliarso saja, namun segala banyak pinjaman tersebut agunannya itu ada dua sertifikat milik klien saya, yaitu rumah dan juga tanah,” paparnya.***(Sakti)